Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum.
- Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Penataan Ruang.
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan rencana program kerja dinas.
- Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan infrastruktur pekerjaan umum.
- Pelayanan teknis dan administrasi di bidang pekerjaan umum.
- Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi program pembangunan.
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai kebijakan pemerintah daerah.