Logo Karangasem Logo PU
Dinas Pekerjaan Umum
ᬓᬩᬸᬧᬢᬾᬦ᭄ᬓᬭᬗᬲᬾᬫ᭄
Ornamen

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik yang diminta masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar Hukum

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara langsung atau melalui email PPID.
  2. Petugas PPID memproses permintaan informasi sesuai ketentuan.
  3. Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima.
  4. Jika informasi tidak dapat diberikan, PPID akan menyampaikan alasan secara tertulis.